GoSumsel – Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, Keempat pelaku pengeroyokan dan membacok Wahyu Saputra (20) di Jalan Jendral Sudirman Palembang, Kamis (27/4) pukul 03.00 WIB dini hari, Terancam pasal berlapis.
“Polrestabes Palembang berhasil mengamankan ke empat pelaku yang TKPnya di Jalan Jendral Sudirman. Yang kita pastikan kena pasal berlapis yakni pasal 365 dan 170. Yang awalnya ingin melakukan percobaan mengambil motor korban. Namun, pada akhirnya melakuan tindakan pengeroyokan,”Ujarnya kepada awak media, Kamis (28/4).
Ia menuturkan, bahwa dua pelaku awal Ismu Hamidi(20) dan HR diamankan di daerah Jalan Radian Kecamatan Bukit kecil Palembang, Rabu (27/4) kemarin. Dan kedua pelaku lainnya berinisial LN(16) dan NF(17) diamankan di jalan Parameswara Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang dihari yang sama.
Barang bukti senjata tajam juga diamankan petugas didalam mobil Honda Brio milik teman pelaku yaitu pedang, celurit, golok, dan samurai didapatkan. Atas tindakkan keempat pelaku tersebut keempatnya terjerat pasal 365 dan 170 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
Sementara Itu, korban Wahyu masih berada di RS Muhammad Hoesin Palembang dengan keadaan yang membaik. Namun, akibat pembacokan yang dilakukan oleh keempat pelaku jari kelingking sebelah kiri korban putus dan sebagian wajah pelaku juga ternyata tersiram air raksa.(hw)












