GoSumsel-Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap empat pelaku pencurian uang 350 Juta milik korban Siswandi(35) di Hotel Duta Syariah, Sabtu (30/9/2023) dengan modus penggandaan uang.
Pelaku tersebut ialah Adi Suardi(40), Sanudin (43), Argo (39), dan Rio (27) yang semuanya merupakan warga Bogor dan Pati, Jawa Tengah. Kapolrestabes mengatakan, bila otak pelaku dalam aksi kejahatan tersebut ialah Adi yang dikenal korban sebagai Ustadz pengganda uang.
“Awalnya korban curhat kepada Makmum apabila ingin cepat kaya ada orang yang bisa bantu menggandakan uang,”ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono kepada wartawan, Senin (9/10/2023).
Kemudian dikenalkanlah oleh Makmum kepada korban (Siswandi) Adi Suardi seorang yang ahli dalam pesugihan dan akrab di sapa Ustadz. Keduanya lalu berkomunikasi lebih lanjut melalui whatsapp.
“Adi langsung menyusun strategi bersama dengan ketiga rekannya untuk mengambil uang yang nantinya dibawa oleh korban,”kata.
Kemudian Ketiganya berangkat ke Palembang, Kamis(28/9/2023) dan bertemu korban di hari Jumat (29/9/2023) di suatu rumah makan yang tak jauh dari tempat kejadian.
Adi pun mengajak korban untuk menginap di Hotel Duta Syariah, yang mana saat itu mereka mendapatkan kamar dengan nomor 312.
Tersangka Adi pun menyuruh pulang korban yang diketahui korban saat itu menginap di tempat keluarganya yang ada di Palembang. Melihat korban pulang tersangka Adi menelpon ketiga temannya untuk menginap di hotel yang sama termasuk menyewa kamar bersebelahan dengan kamar 312.
Keesokkan harinya atau Sabtu 30 September 2023 Adi meminta korban untuk membawakan uang yang akan digunakannya tersebut ke Hotel tempat Adi menginap. Keduanya bertemu di lobi hotel sementara itu ketiga teman Adi sudah menjalankan tugas dimana Sunandi bersembunyi di dalam lemari kamar 312 dan kedua rekan Adi lainnya yakni Argo dan Rio berada di mobil yang dibawa mereka dari Jawa.
Adi pun mengajak korban masuk ke kamar 312 sambil membawa uang senilai 350 juta yang dibawa korban dan tersimpan di dalam koper.
Setelah berada di kamar hotel, tersangka Adi memberi uang senilai 900 ribu rupiah untuk ditransfer ke rekening korban sendiri.
Sementara uang korban ditinggal yang mana nantinya akan dilakukan proses ritual pesugihan dengan pancingan uang korban sendiri. Adi pun memerintahkan Sanudin untuk keluar dan membawa uang korban senilai Rp 350 juta tersebut, yang dimasukkan kedalam kantong kresek(Plastik). Sanudin pun pergi dari kamar dan keluar hotel yang dijemput oleh Argo dan Rio menggunakan mobil.Ketiganya pergi menuju bank Mandiri yang berada di dekat pasar Cinde.
Semetara itu tersangka Adi telah memasukkan potongan kerta yang menyerupai uang(uang palsu) ke dalam koper tersebut dan kabur dari hotel menyusul ketiga rekannya.
Sontak korban yang pulang dari bank setelah mentransfer uang melihat uang senilai Rp 35 juta hilang dan lenyap.
Setelah Adi bertemu dengan ketiga rekannya mereka menuju Jalan Sudirman untuk membagikan uang tersebut yang diketahui Adi mendapatkan uang senilai Rp 190 juta, Sanudin mendapatkan bagian Rp 50 juta, Agro Rp 35 Juta, dan Rio mendapatkan uang Rp 20 Juta.
Setelah berbagi keempatnya langsung kabur dengan tujuan berbeda Sanudin dan Agro lari ke Jambi sementara Adi dan Rio pulang ke Pulau Jawa.
Mengetahui hal tersebut korban melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu (30 September 2023).
Dan dengan cepat Reskrim Polrestabes Palembang melalui Unit Pidum dan Tekab 134 mengejar para pelaku yang mana keempatnya ditangkap di tempat yang berbeda yakni di Bogor dan Sukabumi.
Atas tidakkan tersebut keempatnya terjerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Kalau mereka bilang uang yang dibawa lari itu Rp 300 juta namun, nanti kita akan kembali melakukan penyelidikan,” katanya.(Haris)












