Kejari Limpahkan Berkas Tersangka Eks Plh Kepsek SDN 79 Segera Disidang

Hendy Tanjung SH, Kasubsi penuntutan Bidang Pidsus Kejari Palembang

GoSumsel – BBerkasPerkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana BOS yang menjerat tersangka Plh Kepsek SD Negeri 79 Nurmala Dewi, dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, ke PN Tipikor Palembang, kamis (14/10).

Hendy Tanjung SH, selaku Kasubsi penuntutan Bidang Pidsus Kejari Palembang mengatakan, hari ini pihaknya melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN 79 atas nama tersangka Nurmala Dewi ke Pengadilan Tipikor Palembang.

“Hari ini, bidang pidana khusus Kejaksaan Negeri Palembang telah resmi melimpahkan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana BOS SDN 79 Palembang tahun anggaran 2019 atas nama tersangka ND selaku Plh Kepala SDN tersebut,” jelas Hendy.

Menurutnya, dengan telah dilimpahkannya berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Setelah keluar penetapan perangkat sidang, pihaknya akan mempersiapkan agenda pembacaan dakwaan.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini segera keluar penetapan perangkat sidang dan kita sudah siap untuk pelaksanaan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan,”ujarnya.(yns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *