GoSumsel – Kejati Sumsel, Senin (5/6) menahan Sisco selaku pihak kontraktor yang merupakan tersangka dugaan kasus suap proyek di Dinas PU Muratara tahun 2017 di Rutan Pakjo Palembang.
Ditahannya tersangka setelah Polda Sumsel melakukan tahap dua, yakni; penyerahan berkas perkara dan tersangka ke Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, bahwa tersangka Sisco ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang.
“Pada Senin ini Polda Sumsel telah melakukan tahap dua, yakni penyerahan
tersangka suap dan barang bukti ke Kejati Sumsel. Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan oleh Kejati Sumsel di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan,” tegasnya.
Diungkapkan Vanny, untuk tersangka tersebut disangkakan dengan pasal tentang dugaan pidana suap.
“Adapun pasal yang disangkakan, yakni
Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 UU RI No.31 tahun 1999 Jo Undang-Undang No.20 tahun 2021,” pungkas Kasi Penkum Kejati Sumsel.
Sementara Pantauan di lapangan, tersangka Sisco keluar dari gedung Kejati Sumsel dengan mengenakan rompi tahanan dan dikawal petugas kejaksaan untuk dibawa ke Rutan Pakjo Palembang.
Kepada sejumlah wartawan, tersangka Sisco mengatakan, dugaan kasus tersebut mulanya dirinyalah yang melaporkan.
“Dugaan kasus ini sudah lama, tahun 2017, dan dulu saya yang melaporkannya. Dimana awalnya ini pemerasan namun menjadi dugaan kasus suap, dan malahan saya yang ditetapkan menjadi tersangka. Biar nanti pengadilan yang menentukannya,” ujar tersangka.
Sedangkan Hengki Arnike selaku Kuasa Hukum tersangka Sisco mengatakan, saat di kepolisian kliennya tidak dilakukan penahanan, namun ketika dilakukan tahap dua kliennya ditahan oleh kejaksaan.
“Dugaan kasus ini terjadi di tahun 2017, dimana kliennya yang menjadi pelapor namun saat ini ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Dijelaskannya, kliennya Sisco kala itu merupakan kontraktor yang diduga dimintai fee oleh pihak Dinas PU Muratara.
“Makanya klien saya melaporkan hal tersebut, akan tetapi malahan saat ini klien saya yang dijadikan tersangka atas dugaan kasus suap. Dalam perkara ini, memang sebelumnya sudah ada lebih dulu satu tersangka yang telah menjadi terpidana, yakni Sekdis PU Muaratara yang menjabat kala itu. Dimana untuk Sekdis selaku penerima ini telah divonis Hakim pada tahun 2018 dengan hukuman 1 tahun 6 bulan,” pungkasnya.(yns)












