Lurah Talang Kelapa Bersama Dua Orang Lainnya Ditahan Kejari Palembang

Pihak Kejari Palembang berikan penjelasan terkait penahanan tersangka

GoSumsel – Penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang hari ini menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan sertifikat hak milik program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2018 berdasarkan dua alat bukti yang cukup, yang berdiri diatas tanah milik Pemerintah Provinsi Sumsel di kawasan Talang Kelapa, Alang-alang Lebar, Kota Palembang.

Ketiga tersangka itu atas nama, Aldani Marliansyah Lurah Talang Kelapa, Mustagfirudin Pegawai BPN Kota Palembang dan Takrim pihak swasta yang mengusulkan diterbitkannya sertifikat hak milik.

Para tersangka langsung dilakukan penahanan oleh penyidik untuk 20 hari kedepan di Rutan Kelas IA Pakjo Palembang.

Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby H Sirait SH MH didampingi Kasi Intelijen Fandi Hasibuan SH MH menjelaskan, bahwa penerbitan sertifikat hak milik itu digunakan untuk penyimpanan Alat Berat milik Dinas PUBM Sumsel.

“Setelah dilakukan ekspose dengan pimpinan dan telah memiliki dua alat bukti yang cukup, akhirnya penyidik menetapkan tiga tersangka atas nama AM Lurah Setempat, M ASN pada BPN Kota Palembang dan T. Ketiganya langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan,” jelas Fandi.

Dikatakannya dari penyidikan perkara tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 33 saksi dan 3 ahli.

“Atas perbuatan para tersangka dari penerbitan sertifikat hak milik tanah milik Pemprov Sumsel, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 milyar,” ujarnya.

Sebelumnya, pada tahun 2004 di tanah aset Pemprov tersebut telah diterbitkan sertifikat Nomor : 01/Tahun 2004 dengan status Hak pakai atas nama Pemerintah Provinsi Sumsel seluas 11.648 meter persegi. Bahkan tanah tersebut juga sudah dicatatkan dalam kartu Investasi Barang milik Pemprov Sumsel.

Selanjutnya dari hasil penyelidikan juga diketahui jika pada tahun 2020 dilakukan pengukuran ulang, yang hasilnya didapat fakta hukum, bahwa sertifikat hak milik tahun 2018 itu masuk dalam sertifikat Nomor : 01/Tahun 2004 bahwa aset milik Pemprov Sumsel dengan status hak pakai.(yns)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *