Pegawai ASN dan Non ASN Pemkot Jalani Tes Urine

GoSumsel – Bertempat di aula rapat Bankesbangpol, petugas BNN Sumsel mendata satu persatu pegawai ASN dan Non ASN, untuk dilakukan tes urine, sembari memberikan botol bertuliskan nama pegawai untuk pengambilan sampel urine.

Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa dalam arahannya menerangkan bila, kegiatan ini termasuk kedalam pembinaan disiplin para pegawai ASN dan Non PNSD di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

Dilain itu jelas Dewa, sebagai tugas pokok Bankesbangpol sebagai pelopor penggiat Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peradaran Gelap Narkotika (P4GN) dilingkungan Pemerintah Kota Palembang.

“Ini berkaitan dengan disiplin pegawai. Suka tidak suka mau tidak mau sudah berketapan hati menjadi ASN dan Non PNSD yang artinya ada hak dan kewajiban,” terangnya.

Menurutnya cermin dari kedisplinan ASN dan Non PNSD melalui kinerja dan peningkatan produktivitas kerja para pegawai itu sendiri. Melalui giat P4GN ini penggunaan narkoba dikalangan ASN dan Non PNSD dilingkungan Pemkot Palembang dapat ditekan.

“Karena itu jaga kekompakan, laksanakan tugas sebagai ASN dan Non PNSD dengan baik karena ada pertanggungjawaban melalui laporan kinerja,” tukasnya.

Sementara itu Plt Bankesbangpol Kota Palembang Herly Kurniawan mengatakan Bankesbangpol Kota Palembang menjadi pelopor pertama ditahun ini untuk menggelar giat pemberantasan narkoba di lingkungan Pemkot Palembang sesuai dengan Inpres No 2 Tahun 2020 tentang P2GN yang bertujuan mewujudkan pegawai di lingkungan Pemkot Palembang bebas dari penggunaan narkotika dan obat obatan terlarang.

“Ada 53 pegawai ASN, Non PNSD serta tenaga kontrak mengikuti test urine ini,” tuturnya.

Herly berharap dengan tupoksi yang di miliki Bankesbangpol dalam pencegahan penggunaan narkoba dikalangan ASN dan Non PNSD terutama di lingkungan Bankesbangpol Kota Palembang dapat meningkatkan kedisiplinan serta kinerja para pegawai.

“Kalau di sudah positif menggunakan tentunya akan berpengaruh dengan kinerja para pegawai. Seperti malas bekerja dan melakukan tindakan tindakan yang dapat merugikan dirinya sebagai pegawai ASN maupun Non PNSD,” tukasnya.(gS1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *