GoSumsel – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menerima pelunasan uang pengganti dan denda dalam perkara tindak pidana korupsi proyek peningkatan prasarana perkeretaapian di Stasiun Lahat dan Lubuk Linggau.
Pembayaran tersebut dilakukan atas nama terpidana Achmad Faisal Bin Abdul Kadir (alm) melalui penasihat hukumnya, pada Rabu (1/4/2026) di Kantor Kejari Palembang.
Kepala Kejari Palembang, M. Ali Akbar, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Achmad Arjansyah Akbar, didampingi Kasi Intelijen Dr. Mochamad Ali Rizza, menyampaikan bahwa total pembayaran mencapai Rp1.073.885.447,16.
“Rinciannya terdiri dari uang pengganti sebesar Rp973.885.447,16 dan denda Rp100.000.000. Seluruh dana telah disetorkan ke rekening resmi Kejari Palembang,” ujarnya.
Pembayaran ini merupakan bagian dari kewajiban hukum terpidana sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Plg tertanggal 4 Maret 2025. Dalam amar putusan tersebut, Achmad Faisal dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan serta denda Rp100 juta, dengan ketentuan subsider kurungan apabila tidak dibayarkan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.958.885. 447,16. Namun, jumlah tersebut telah dikurangi dengan titipan sebelumnya sebesar Rp985.000.000 yang diserahkan secara bertahap melalui penasihat hukum pada Desember 2025 hingga Januari 2026.
Dengan dilunasinya sisa kewajiban tersebut, total uang pengganti yang harus dibayarkan terpidana kini telah terpenuhi seluruhnya.
Kejaksaan menegaskan bahwa dana yang telah disetorkan akan masuk sebagai penerimaan negara dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Diketahui, perkara ini berkaitan dengan proyek peningkatan prasarana perkeretaapian yang dilaksanakan oleh CV. Binoto pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang, Kementerian Perhubungan, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022.
Kejari Palembang menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi serta mengoptimalkan pemulihan kerugian negara melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Kalau mau, saya bisa buatkan juga versi lebih singkat (straight news) atau versi headline yang lebih “nendang”.(yns)












