Penyalagunaan Dana BOS, Mantan Kepsek SDN 79 Palembang Dituntut 5 Tahun Penjara

Hendy Tanjung SH. MH, selaku JPU

GoSumsel – Hendy Tanjung SH. MH, Selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Menuntut Terdakwa Nurmala Dewi sebagai Mantan Kepsek SD Negeri 79 Palembang Dengan Pidana Penjara Selama 5 Tahun yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (15/12).

Terdakwa Nurmala Dewi Merupakan Mantan Kepsek SD Negeri 79 Palembang yang Terlibat Dugaan Korupsi Penyalahgunaan dana Bos.
Di persidangan majelis hakim yang diketui oleh Mangapul Manalu SH MH, dan Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Hendy Tanjung SH, Berserta terdakwa Nurmala Dewi, yang dihadirkan Langsung di persidangan Guna Mendengarkan Tuntutan langsung dari (JPU).

Dalam Tuntutannya, JPU juga Menjelaskan Hal hal yang memberatkan, Bahwa Perbuatan terdakwa tidak mendukung Program pemerintahan dalam pemberantasan Tidak pidana Korupsi, Juga terdakwa Berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Namun Tidak Memberikan Suri Tauladan Baik bagi Masyarakat.

Bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada itikat baik untuk mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 475.533.000 dan juga terdakwa pernah melakukan dalam Kurun Waktu Kurang lebih selama 1 Tahun 6 bulan Dalam Proses penyelidikan dan penyidikan.

Sedangkan Hal yang meringankan Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum perna dihukum. Atas perbuatannya terdakwa Nurmala Dewi Terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) Joncto Pasal 18 Undang-undang republik Indonesia, No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana Korupsi, Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menuntut terdakwa Nurmala Dewi dengan Pidana Penjara Selama 5 Tahun dan denda 200 juta Subsider 6 bulan “Terang JPU.

Dan uang Penganti sebesar Rp Rp 475.533.000,dan dengan Ketentuan apabilah Terdakwa tidak membayar Uang penganti tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Usai mendengarkan Tuntutan yang dibacakan Oleh JPU, Majelis Hakim menunda persidangan pekan depan dengan Agenda pledoi (Pembelaan).

Untuk diketahui, Terdakwa Nurmala Dewi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Bos SD N 79 Palembang, tahun anggaran 2019.Yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 475.533.000.(yns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *