GoSumsel – Nahkoda kapal KMT No 18 Eikou Maru GT 224 terdakwa Imam Mustajid terancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 600 juta rupiah dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang klas 1 A khusus, Senin (29/01/24).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Efiyanto SH MH, Nahkoda kapal pembawa BBM jenis solar olahan dari mobil tangki modif yang ditangani dalam berkas terpisah oleh Polairud Polda Sumsel ini didakwa oleh Jaksa penuntut umum Kejati Sumsel yaitu Sutanti SH MH dengan Pasal 323 Ayat (1) Jo Pasal 219 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran terkait izin berlayar serta kelayakan dan pasal 302 Jo Pasal 219 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
” Dalam perkara ini, terdakwa dijerat dengan undang undang pelayaran terkait izin berlayar dan kelayakan kapal pengangkutan, sedangkan untuk BBM ilegal yang diangkut, itu perkara terpisah yang ditangani Polairud Polda sumsel dan bukan Lanal yang posisinya sudah Sudah terbit Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPPD) dari Polda Airud Ke Kejati Sumsel, ” Terang JPU.
Dalam persidangan hari ini selain agendanya membacakan dakwaan terdakwa, dihadirkan juga 6 orang saksi Anggota TNI AL yang bertugas saat penangkapan kapal tersebut.
Diketahui, Berawal pada Juli 2023, terdakwa bekerja sebagai Nakhoda kapal KMT No 18 Eikou Maru GT 224 milik Saksi Muslimin berlayar pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekira pukul 07.00 WIB menakhodai kapal KMT No 18 Eikou Maru GT 224 untuk mengisi BBM dari Pantai Stress Batam menuju ke Kota Palembang dengan 5 (lima) orang Anak Buah Kapal (ABK) yaitu Saksi Sayuti sebagai Chief Officer dan Cincu kapal, Saksi Erwani sebagai Penjaga Mesin, Saksi M. Iqbal sebagai Juru Mudi dan Juru Masak, Sdr. Lot Toding, dan Sdr. Amran.
Kemudian hari Rabu tanggal 13 September 2023 kapal KMT No 18 Eikou Maru GT 224 tiba di Dermaga Jetty Saiful Anwar Pulau Gading Kali Berau Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan bersandar untuk melakukan kegiatan pengisian BBM jenis solar olahan dari kendaraan truk tangki modifikasi ke kapal KMT No 18 Eikou Maru GT 224.
Dan pada hari Jum’at tanggal 15 September 2023 sekira pukul 20.30 WIB, anggota Tim Satgas Bima-23 dan Tim F1QR Lanal Palembang melakukan pemeriksaan dan didapati bahwa kapal KMT No18 Eikou Maru GT 224 berlayar tanpa memiliki dokumen kapal berupa Surat Persetujuan Berlayar, tidak memiliki dokumen/manifest muatan dan tidak laik laut karena material dan kontruksi kapal yang sudah banyak berkarat dan rusak disemua bagian bangunan kapal, lambung kapal, tutup palka (tutup lubang tangki kapal), tidak memiliki sertifikat keselamatan kapal, dan tidak memiliki KKM yaitu salah satu ABK yang tidak memiliki kompetensi sebagai Pelaut sehingga akhirnya kapal beserta Nahkoda dan awak kapal diamankan oleh Lanal dan syahbandar setempat.
Sedangkan untuk perkara BBM Ilegal yang diangkut saat ini perkaranya diambil alih oleh Polairud Polda Sumsel dan SPDP sudah Dilayangkan atau diterima Kejaksaan Tinggi Sumsel dari Polairud Polda Sumsel beberapa waktu lalu.
Usai mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mendengarkan keterangan para saksi, sidang akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.(yns)













