GoSumsel – Simpan Senpi rakitan berjenis laras pendek jenis pistol beserta amunisi sebanyak 6 butir kaliber 9 mm, Terdakwa tersebut saat majelis hakim menjatukan Hukuman kepada terdakwa Sainal Alias Enal dengan pidana penjara selama 7 bulan, dalam sidang yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Palembang klas 1 A khusus. Selasa (24/5).
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Harun yolulianto SH MH, menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa Sainal Alias Enal terbukti bersalah Secara Bersama-sama Memiliki, Menyimpan, Menguasai Senjata Api Rakitan Laras Pendek, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun sebagaimana yang diataur dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951.
“Mengadili Dan menjatukan terdakwa Sainal alias Enal dengan pidana penjara selama 7 bulan,”tegas majelis hakim saat di persidangan.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kejati Sumsel yang mana sebelumnya terdakwa Sainal Alias Enal dituntut dengan pidana penjara selama 1 Tahun penjara.
Diberitahukan kejadian bermula, tim anggota Polda Sumsel mendapat informasi dari masyarakat, bahwa terdakwa menyimpan senjata api rakitan laras pendek jenis pistol,
Mendapat informasi tersebut tim anggota kepolisian Polda Sumsel langgsung mendatangi tempat tersebut, melihat terdakwa bersama istrinya sedang duduk sambil menonton TV.
Kemudian tim langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa, saat digeladak tidak ditemukan barang bukti tersebut. Tim melanjutkan penggeledahan di dalam kamar terdakwa, saat di geledah ditemukan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis pistol dan amunisi sebanyak 6 butir kaliber 9 mm yang terdakwa simpan diatas lemari baju.
Saat di interogasi terdakwa menjelaskan bahwa senjata api tersebut bukan miliknya melainkan milik teman nya bernama BAHAR (telah meninggal dunia) terdakwa juga menjelaskan bahwa senjata api tersebut di pakai untuk menembak babi. “Senjata itu untuk menembak babi,”tandasnya.(yns)













