Tak Terima Anak Ditilang, M Nur Datangi Petugas Bawak Sajam

Terduga pelaku pengancaman aparat diamankan beserta barang bukti

GoSumsel – Pria bernama Muhammad Nur (39) Kecamtan Betung Kab. Banyuasin melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan mengejar 2 aparat polisi yang sedang bertugas menggunakan senjata tajam (Sajam) dengan alasan emosi mendengar aduan oleh anaknya bahwa dia ditilang.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi S. IK., MH menyampaikan Tadi waktu anggota melaksanakan kegiatan rutin atur di jalan kemudian melihat suatu pelanggaran pastikan diingatkan.

“pada waktu melaksanakan peningkatan ataupun penindakan pelanggaran tersebut yang bersangkutan ini pulang ngadu ke orang tuanya sehingga terjadilah suatu peristiwa yang mana bapak Muhammad Nur ini turun dari mobil kemudian ngambil senjata tajam dan ngejar-ngejar anggota”.

Terkaid tengan Hukuman 335 KUHPidana dan pasal 212 Kuhpidana Jo Pasal 2 darurat No 12 Tahun 1951 tentang sajam dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

“Seharusnya masalah bisa kita selesaikan dengan baik-baik kejadian ini adalah suatu pembelajaran untuk masyarakat, kami tolong kelolah dirinya baik-baik tolong emosinya juga dijaga”.tutupnya.(dita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *