OKI  

Tidak Ada Kejelasan OTT di Kayuagung, MAKI Sumsel Sambangi Kejari OKI

MAKI Sumsel sambangi Kejari OKI mempertanyakan kasus OTT

GoSumsel – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumatera Selatan, Selasa (18/5) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir.

Kedatangan MAKI ke Kejari jelas Koordinator MAKI Sumsel Amrizal A Roni, untuk mempertanyakan tindak lanjut perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kepolisian Resort Ogan Komering Ilir (OKI) terhadap oknum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Projo di OKI.

“Penangkapan terhadap oknum Projo tersebut terjadi di Kantor Inspektorat Kabupaten OKI pasca para oknum tersebut menerima sejumlah uang sebesar Rp50 Juta, sampai sekarang belum ada kejelasan,”terang Amrizal, Selasa (18/5).

Penyidik Polres OKI telah melakukan gelar perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta tiga tersangka pelaku pemerasan yakni FY, RN dan ER dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI.

“Sehubungan dengan pelimpahan tahap 1 (satu) tersebut kami mempertanyakan sampai dimana proses perkara tersebut sehingga belum di limpahkan ke Pengadilan Negeri Kayu Agung,”terangnya.

Dirinya meminta pihak Polres OKI, untuk melengkapi berkas yang diminta pihak Kejari, sehingga ada kejelasan kasus ini.

“Kami mendesak pihak Polres untuk menuntaskan hasil kerja OTT, karena sampai sekarang belum tuntas. Kalau sudah ada OTT artinya perlu ada kejelasan,”ungkapnya.

“Dilain kita juga meminta pihak Kejari proaktif mempertanyakan proses kelengkapan berkas ke pihak kepolisian,”sambungnya lebih lanjut.

Kasus ini juga menurutnya tidak dapat di SP 3 kan karena, telah ada gelar perkara dan penetapan tersangka.

“Jika tetap masih menggantung,kita akan laporkan pihak Polres tidak sungguh – sungguh menyelesaikan kasus ini,”tandasnya.

Sementara, Salah satu staf Kejari OKI Zelin Restiana usai menerima surat konfirmasi dari MAKI Sumsel tidak dapat bicara banyak.

“Suratnya telah kita terima, dan segera kita laporkan ke pihak penyidik yang menangani kasus tersebut,”terangnya (gS2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *