Tiga Orang Pembawa Sabu Lintas Provinsi Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Pembacaan vonis hukuman

GoSumsel – Tiga terdakwa Sindikat Narkotika jenis Sabu Seberat 15 Kg, Yakni Hendri Khaidir, Afdal, Erik yanto Dituntut JPU Kejati Sumsel dengan Pidana Penjara Seumur hidup. Dalam sidang yang digelar pada, Kamis (1/9) kemarin. Majelis Hakim yang diketuai oleh Yohanes Panji Prawoto SH MH, melalui sambungan Teleconference Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kiagus Anwar SH, membacakan tuntuntannya, dimana ketiga terdakwa yang dihadirkan Secara Virtual.

Dalam amar tuntutanya, jaksa menjelaskan bahwa perbuatan para terdakwa permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut Ketiga terdakwa Yakni Hendri Khaidir, Afdal, Erik Yanto, Dengan pidana penjara Seumur Hidup “Tegas JPU sambil membacakan Tuntutan.

Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui tim kuasa hukum untuk mengajukan nota Pembelaan /Pledoi pada sidang pekan depan ” Ucap Majelis hakim saat di persidangan.

Awal Mula Penangkapan

Diberitahukan Kejadian Bermula Saat Tim Pemberantasan Bandar Narkotika Nasional Provinsi Sumsel nendapat informasi dari masyarakat bahwa ketiga terdakwa yakni Hendri Khaidir, Afdal, dan Erik yanto akan melakukan transaksi narkoba, jenis sabu yang dibawa dari Pekan Baru menuju Mesuji, tepatnya di rest area Km. 277 Tol Palembang Lampung Mesuji Raya Kab. OKI.

Mendapat informasi tersebut tim Langsung Melakukan penyelidikan di ruas jalan Tol Palembang Lampung.

Setiba di lokasi tim melihat sebuah mobil
Toyota Avanza warna hitam yang gerak gerik mencurigakan dan dilakukan pembuntutan,

Kemudian pada saat sampai di pintu keluar Tol Pematang Panggang Mesuji, Tim langsung menghentikan kendaraan tersebut, untuk melakukan penggeledahan pada saat dilakukan pengeledahan mobil yang dikendarai oleh terdakwa Hendri Khadir dengan Afdal serta Erik yanto di temukan 1 buah tas besar merk Adidas yang berisikan Narkotika Jenis Sabu berjumlah 15 bungkus dengan Berat 14.960,59 Gram, yang terletak di bagasi belakang mobil.

Berikut barang bukti dan para terdakwa langsung diamankan di kantor BNNP Sumsel guna di proses lebih lanjut.(yns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *