GoSumsel – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang sudah menerima Berkas Perkara tahap ll tersangka Hamdani Alias Baron pada hari Rabu (22/2/23) Dan segera akan di limpakan Ke PN Palembang klas 1A khusus.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Palembang, Fandie Hasibuan SH MH, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa untuk tersangka Hamdani Alias Baron Jaksa penuntut umum (JPU) sudah melakukan tahap ll, kemarin pada hari Selasa (21/2) di kantor kejaksaan (Kejari) Palembang “Jelasnya.
Untuk selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan dalam waktu dekat kita akan segera melimpakan ke pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Ia juga menjelaskan tersangka sendiri sempat DPO dan berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian Polrestabes Palembang di kediamannya.
Untuk tersangka juaga diancam dalam pasal 53. Pasal 234 ayat (1) UU RI no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 40 angka 5 dan 8 UU RI no II tentang cipta kerja jo pasal 56 angka 2 KUHP Pidana.
Pasal 53, Pasal 234 ayat (1) UU RI no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 40 angka 5 dan 8 UU RI no II tentang cipta kerja jo pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHPidana.
Diketahui, Hamdani alias Baron ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Palembang, dalam pengembangan perkara yang menjerat terdakwa Kevin dan Sabar yang telah menjalani proses persidangan di PN Palembang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penimbunan BBM jenis solar dilakukan disalah satu gudang khusus, disinyalir milik oknum Polisi yang disewakan dan dikelola oleh Baron Hamdani alias Baron.
Kebakaran hebat diduga bermula saat tersangka Sabar sopir truk tangki PT. Diandra Kharisma Abadi melakukan penimbunan BBM Bio Solar subsidi sebanyak 8000 liter dengan mengganti minyak oplosan, tanpa sepengetahuan serta seizin dari perusahaan tempatnya bekerja, dengan keuntungan yang diperoleh Rp4,8 juta.
Dari kegiatan Ilegal drilling tersebut, nyatanya pada sekira bulan September 2022 silam menyebabkan kebakaran, dan ledakan hebat, yang mana tidak hanya membakar gudang penimbunan BBM Subsidi beserta isinya, juga menghanguskan sejumlah bangunan lainnya disekitar gudang.(yns)












