GoSumsel – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menetapkan dua tersangka atas perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek pengerjaan peningkatan ruas jalan Rantau Alai-SP Kilip.
Proyek tersebut merupakan proyek anggaran 2019 yang diselenggarakan oleh dinas PU PR melalui dana APBD Kab.Ogan Ilir senilai Rp.4,9 Miliar.
Kedua tersangka tersebut yakni SB selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian ZN selaku kuasa direktur dari perusahaan pelaksana proyek.
Proyek yang dikerjakan dijelaskan Kajari Ogan Ilir, Marthen Tandi,saat menggelar jumpa pers di Kantor Kejari Ogan Ilir, Selasa (2/11) malam.
“Diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi yang tertera pada kontrak kerja sehingga Negara mengalami kerugian sebesar Rp.1,2 Miliar,”jelasnya.
Kedua tersangka langsung digiring ke Rutan Klas I Palembang selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatan keduanya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 3 Undang Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 Ayat 1 dengan ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”ungkapnya
Saat ini lanjut Marthen Tandi, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan ada tersangka lainnya.
Dimana proses penyidikan perkara ini dimulai sejak Juli lalu dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti, penyidik juga telah meminta keterangan saksi yang berjumlah sedikitnya 12 orang, termasuk saksi ahli.(Redi)













