GoSumsel – Deputy MAKI Sumsel Feri Kurniawan, angkat bicara terkait penetapan 2 (dua) tersangka baru oleh Kejati Sumsel. Dimana menurut Feri,
dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya harus diusut sampai ke akar – akarnya.
Penyidik Kejati Sumsel, harus membuka akar permasalahan, mulai dari proses penganggaran, pertanggung jawaban penerima hibah dan persetujuan legislatif belum diungkap siapa calon tersangkanya.
“Proses penganggaran yang diduga tidak sesuai aturan Permendagri akan mengungkap siapa yang menjadi tersangka baru lainnya. Persetujuan hibah yang disinyalir tanpa proposal akan mengait tersangka lain dari kalangan eksekutif, legislatif dan penerima hibah,”ungkapnya kepada awak media,Jum’at (18/6).
Menurutnya, akan mengusik rasa keadilan bila salah kebijakan penganggaran hibah kepada Yayasan Wakaf Sriwijaya hanya kepada mantan Sekda dan Mantan Kabiro Kesra saja
“Menurut saya, kedua tersangka hanya melaksanakan perintah jabatan selaku ASN dengan tupoksinya dan bila hanya mereka maka perkara dugaan korupsi seakan di lokalisir kepada keduanya,” terangnya.
“Ada dua pimpinan Biro Kesra kenapa hanya 1 (satu) yang di jadikan TSK, kemudian yang menandatangi NPHD tanpa proposal juga harus bertanggung jawab serta yang paling utama adalah pengambil kebijakan serta yang menyetujui kebijakan tersebut, artinya pemuncak eksekutif dan legislatif yang setuju pemberian hibah,”jelasnya lebih lanjut.
Dirinya berharap aparat penegak hukum, dalam hal Kejati Sumsel, jangan sampai pilih kasih. Jangan karena faktor politis maka ada pihak yang di korbankan, dan ada yang di lindungi.
“Lebih baik bebaskan 6 (tersangka) yang ada saat ini bila, ada yang tak tersentuh karena faktor politis karena itu bentuk kezoliman yang terselubung serta dosa besar yang tak berampun,”tandasnya.(Akip)












