Kejati Sumsel Belum Sebutkan Besaran Kerugian Negara Akibat Ulah Oknum Pegawai Pajak

Oknum pegawai pajak yang diamankan aparat kejaksaan (foto : yns)

GoSumsel – Setelah diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada beberapa perusahaan tahun 2019, 2020 dan 2021, tiga oknum pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama Palembang langsung ditahan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-10/L.6/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023, Senin (6/11/2023) malam.

Ketiga tersangka atas nama RFG, NWP dan RFH itu, tampak menggunakan rompi tahanan Kejati Sumsel dan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik di Rutan Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Deny SH MH didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, modus yang dilakukan oleh para tersangka terkait adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan dengan wajib pajak.

“Hari ini, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka tersebut, penyidik berpendapat untuk dilakukan upaya paksa penahanan. Alasan penyidik melakukan penahanan, dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHP,” ujar Noer Deny di Kejati Sumsel saat di wawancarai, Senin (6/11/2023).

Dijelaskannya, Kerugian negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan.

“Kerugian negara dalam hal ini, diperoleh dari pemeriksaan bahwa adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh para tersangka dengan wajib pajak. Untuk total kerugian negara masih dalam perhitungan,” jelasnya.

Adapun perbuatan tersangka melanggar
Primair pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(yns)