GoSumsel – Persatuan Advokat Muda Sriwijaya praperadilkan Polda Sumsel, atas perkara penetapan dan penangkapan tersangka oleh Unit V PPA Polda Sumsel sebagai tergugat atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Husni Thamrin sebagai penggugat, Kamis (15 /9)
Hermanto SH MH, selaku ketua tim Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya, mengatakan bahwa sengaja praperadilkan Polda Sumsel khususnya unit V PPA ke Pengadilan Negeri klas 1A khusus Palembang bahwa penetapan dan penangkapan kliennya tersebut cacat hukum dan tidak prosedural.
“Kami menilai bahwa banyak kejanggalan-kejanggalan dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka, untuk itu lah kami praperadilkan unit V PPA Polda Sumsel,” sebut Hermanto saat diwawancarai usai sidang pembacaan gugatan Praperadilan.
Didampingi dengan puluhan advokat muda lainnya, Hermanto menjelaskan kejanggalan itu diantaranya terkait proses atau prosedur penetapan dan penangkapan sebagai tersangka terlebih dahulu, yang kemudian baru dilaporkan beberapa hari kemudian.
“Seharusnya sebelum menetapkan klien kami sebagai tersangka itu harus melalui proses penyelidikan terlebih dahulu, kemudian dimintai keterangan dan terakhir klarifikasi, namun klien kami justru langsung ditangkap dan dijadikan tersangka,” kata Hermanto.
Diceritakannya, awal mula penangkapan kliennya Husni Thamrin yang juga berprofesi sebagai advokat ini, dimintai bantuan dari korban kasus dugaan tindak pidana asusila berinisial IN yang mana meminta pertanggung jawaban terduga pelaku asusila berinisial OT. Karena telah mengandung anak dari pelapor OT.
“Terjadilah kesepakatan damai antara keduanya, dan OT pun siap membantu biaya persalinan sebesar Rp 30 juta, yang mana telah dibayarkan Rp 10 juta dahulu kepada Indah,” ungkap Hermanto.
Seiring berjalannya waktu, lanjut Hermanto kliennya kembali dimintakan korban IN bantuan menagih uang sisa untuk biaya persalinan di rumah OT, namun sesampainya dirumah tersebut justru Husni Thamrin langsung ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian atas kasus dugaan tindak pidana pemerasan.
Untuk itu, Hermanto berharap khususnya kepada majelis hakim PN Palembang dapat melihat kasus ini secara profesional yang mana dapat memutuskan terkait penetapan tersangka kliennya adalah cacat prosedur, dan segera membebaskan terdakwa dari jerat pidana.
“Dan kami meminta agar majelis hakim membatalkan surat penetapan tersangka, serta mengeluarkan klien kami yang saat ini telah ditahan di Polda Sumsel,” tukasnya.(yns)












