Sepuluh Paket Kecil Hantarkan Dua Sekawan Mendekam di Balik Jeruji

Majelis hakim bacakan vonis hukuman

GoSumsel – Kedapatan bawa narkotika jenis ganja sebanyak 10 paket kecil dengan berat 23,63 gram, dua terdakwa yakni M mufty dan M reyhan fandi Pratama, dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) klas 1A khusus Palembang, Kamis (20/10/2022).

Dalam amar putusannya majelis hakim Harun Yulianto SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan tindak pidana, telah tanpa hak Atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa l M mufty dan terdakwa ll M reyhan fandi Pratama dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa agar tetap ditahan “Ucap hakim saat di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim baik terdakwa maupun JPU menyatakan terima terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui bahwa jaksa penuntut umum ( JPU) Indah kumala Dewi SH, dalam sidang sebelumnya kedua terdakwa di tuntut dengan pidana penjara selama 6 tahun 8 bulan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU kejadian bermula pada saat tim dari SatRes Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di daerah yang bertempat di Pinggir kolam retensi belakang PTC Mall Jalan Angkatan 66 Kel. Pipa Reja Kec. Kemuning Palembang, sering adanya transaksi narkotika jenis ganja.

Mendapat informasi tersebut tim langsung menuju ke lokasi, untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para terdakwa.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti 10 paket narkotika ganja yang dibungkus kertas yang disimpan didalam tas selempang dengan berat 23,63gram.

saat diinterogasi tentang kepemilikan barang bukti ganja tersebut, para terdakwa mengakui bahwa benar miliknya yang mereka beli dari saudara yeye (Belum tertangkap ) seharga 500 ribu, yang rencananya untuk mereka jual kembali seharga Rp 700 ribu, dengan hasil penjualan para terdakwa mendapatkan keuntungan 200 ribu.

Selanjutnya kedua terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan ke Satres Narkoba Polrestabes untuk di proses lebih lanjut.(yns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *