Tegaskan Tidak Ada Kerugian Negara, Ini Ungkapan Sarimuda

Sarimuda (kiri) menerangkan terkait kasus yang menerpanya

GoSumsel – Eks Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) yaitu Sarimuda, Senin (28/11) menegaskan, bahwa tidak adanya kerugian negara yang terjadi pada PT SMS selama dirinya menjabat sebagai direktur utama di perusahaan tersebut.

Hal itu dikatakannya langsung kepada sejumlah wartawan saat menggelar jumpa pers di Caffe Uncle Loe Jalan Kapten Arivai Palembang.

“20 Januari 2022 saya mengundurkan diri sebagai Direktur Utama PT SMS, sejak saya menjabat direktur utama pada Juni 2019 hingga saya mengundurkan diri tidak ada permasalahan keuangan dalam perusahaan PT SMS. Bahkan pernyataan Dirut PT SMS yang baru pada bulan Mei 2022, dikarenakan tidak adanya permasalahan keuangan maka seluruh keuangan PT SMS menjadi tanggung jawab perusahaan PT SMS,” kata dia.

Dari itu menurutnya, tidak ada kerugian negara selama ia menjabat direktur utama.

“Bahkan dari hasil audit BPK RI Perwakilan Sumsel yang saat itu melakukan pendampingan dan hasil audit dari BPKP, kedua lembaga tersebut menyatakan tidak ada kerugian negara yang terjadi selama dirinya menjabat Direktur Utama PT SMS.

Selain itu hasil audit BPKP malahan BPKP menyatakan adanya hak saya sebesar Rp 1 miliar lebih yang hingga kini belum diberikan,” jelas dia.

Kemudian kata Sarimuda, berdasarkan hasil rapat RUPS pada tanggal 2 Agustus tahun 2022 menerima dan menyetujui laporan keuangan tahun 2021.

“Kesimpulannya tidak ada permasalahan kerugian negara selama saya menjabat direktur utama. Jadi intinya tidak ada kerugian negara bahkan dua lembaga yang menjadi kunci yakni BPK dan BPKP menyatakan tidak ada kerugian negara,” tandasnya.(yns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *