GoSumsel – Tidak terima kesucianya anaknya direnggut pria beristri, orang tua dari sebut saja Bunga (14), korban pencabulan melaporkan TR (18) ke aparat kepolisian. TR yang tercatat sebagai kecamatan Keluang kabupaten Muba, terpaksa meringkuk di Mapolres Muba.
Dengan bujuk rayu, dan terbuai janji manis untuk dinikahi, selama tiga hari TR bersama Bunga melakukan hubungan layaknya suami istri, di rumah pelaku, dengan bujuk rayu akan dinikahi.
Kejadian ini terungkap, setelah orang tua korban yang curiga anaknya tidak pulang, langsung melakukan pencarian di rumah pelaku.
Mengetahui kejadian di rumah pelaku dan atas cerita anak korban tersebut Justru tak Terima dan melaporkan ke Pihak Kepolisian, Kemudian unit PPA Polres Muba berkoordinasi dengan perangkat desa dan keluarga pelaku. Akhirnya, Kamis (23/7) malam menyerahkan diri ke Mapolres dengan di antarkan keluarganya.
Menurut Pelaku, Selasa (28/7) persetubuhan itu terjadi sebanyak tiga kali, dengan imingan akan dinikahi, jika ketauan oleh keluarga, pelaku akan meninggalkan istrinya.
TR mengakui telah menyetubuhi Bunga selama tiga hari di rumahnya sendiri, dan bukan hanya itu saja, sebelumnya juga sudah di lakukan.
”Waktu itu aku ajak tidur di rumah, usai latihan kudang kepang, waktu itu aku rayu Bunga dan akan aku nikahi, dia mau,”jelas TR.
Sementara, Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIk melalui Kasat Reskrim AKP Delli Haris SH MH, membenarkan jika saat pelaku sudah dalam pemeriksaan petugas.
”Akibat perbuatannya, tersangka melanggar pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan penetapan pemerintah pengganti UU RI no 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandasnya.(gS/ba)













