Terjerat Kasus Penipuan, Mantan Anggota DPRD Sumsel Jadi TSK

S mantan anggota DPRD Sumsel (baju cokelat) menjalani pemeriksaan di unit Pidum

GoSumsel – Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat di wawancarai diruang kerjanya, pada Senin (28/3) siang, bila Polrestabes Palembang menetapkan Mantan Anggota DPRD Sumsel berinisial S (56) ditetapkan sebagai tersangka.

“Menindak lanjuti laporan polisi terkait terjadi tindak penipuan, setelah dilakukannya proses penyidikan dan penyelidikan kami tetakan 1 orang
tersangka (TSK) berinisial S atas perkara tersebut,”ujarnya kepada wartawan.

Dari informasi yang dihimpun, terlapor S merupakan warga jalan Residen A Rozak, Komplek PHDM V, Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Palembang yang ditahan Satreskrim Polrestabes Palembang, sejak, Kamis (24/3) lalu.

Ia dilaporkan terkait dengan tindak pidana penipuan yang terjadi hari Minggu (11/4/2021) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Bay Pass Alang-Alang Lebar, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.

Lebih lanjut Kombes Pol Ngajib menuturkan, sudah ada bukti yang cukup untuk menjerat S atas kasus penipuan beberapa bidang tanah yang dianggap terlapor menjadi milik pribadi Namun, ternyata tanah tersebut bukan milik tsk melainkan orang lain.

“Dari proses ini kerugian sebesar 13 miliar yang kita lakukan proses penyidikan dan penyelidikan,”katanya.

Tidak hanya itu, setidaknya sudah ada 7 laporan yang masuk ke Mapolrestabes Palembang terkait sengketa tanah dan juga surat pemalsuan terkait tumpang tindih.(hw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *