Tibun Solar Bersubsidi, Dua Terdakwa Divonis 8 Bulan dan Satu Terdakwa 9 Bulan Penjara

Pembacaan putusan hakim

GoSumsel – Kasus Penyalah gunaan BBM berjenis Solar, dengan kendaraan pribadi yang dimodifikasi. tiga terdakwa Kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) klas 1A khusus palembang dengan Agenda pembacaan Putusan Kamis (11/8).

Ketiga terdakwa diantaranya yakni M Faisal Anugrah, M Rizki Akbar dan M Naufal, yang mana mengikuti persidangan secara virtual

Dalam amar putusannya majelis hakim Harun yulianto SH MH, Menjelaskan bahwa perbuatan ketiga terdakwa secara bersama terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh mengangkut perniagaan BBM jenis solar,

“”sebagaimana melanggar Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Mengadili dan Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa M Rizki Akbar dan terdakwa M Naufal dengan pidana penjara 8 bulan dan denda Rp 1 juta, Subsider 2 bulan.

“Sementara Untuk terdakwa M Faisal Anugrah dihukum dengan pidana penjar selama 9 Bulan denda Rp 1 juta, subsider 2 bulan “Tegas majelis hakim saat di persidangan.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim para terdakwa menyatakn terima terhadap putusan tersebut, sementara JPU menyatakan Pikir Pikir.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya ,terdakwa M Faisal Anugrah dituntut JPU dengan pidana penjara selama 1 Tahun 3 bulan denda Rp 2 juta subsider 3 bulan.

Sementara untuk kedua terdakwa yakni M Rizki Akbar dan M Naufal dituntut JPU dengan pidana masing-masing selama 1 Tahun, dan denda Rp 2 juta Subsider 3 bulan.

Diberitahukan sebelumnya bahwa terdakwa M Faisal Anugrah bersama terdakwa M Rizki Akbar dan terdakwa M Naufal alias Botan serta Koyel (DPO), pada Jumat (1/4/22) pukul 15.30 WIB, di SPBU 24.3021.26 di Jalan Jenderal A Yani, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, melakukan penyalah gunaan pengangkutan minyak jenis solar dengan kendaraan pribadi yang dimodifikasi.

Pagi itu Jumat (1/6/22) terdakwa M Faisal Anugrah, bertemu dengan terdakwa M Rizki Akbar dan terdakwa Naufal alias Botan di Mess Inderalaya. Terdakwa Faisal menyuruh terdakwa Rizki dan terdakwa Naufal untuk mulai ngerit atau membeli BBM di SPBU, menggunakan mobil Toyota Kijang LGX BG 1621 warna hitam. Yang didalamnya telah dimodifikasi tangki petak.

Terdakwa Faisal kemudian memberikan uang Rp 4.485 Juta, untuk membeli BBM jenis solar, ditambah lagi uang makan Rp 100 ribu. Maka siangnya terdakwa Rizki dan terdakwa Naufal antri mengisi BBM jenis solar seharga Rp 300 ribu.

Terdakwa Rizki dan Naufal melalui group Whatsapp berkomunikasi, dikatakan terdakwa Faisal mengatakan bila BBM di SPBU Pegayut, agar mengisi BBM solar di Jalan Jenderal A Yani, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU 1. Sebanyak 4 kali, dari harga Rp 300 ribu – Rp 350 ribu.

Rizki dan Naufal mengisi solar di SPBU di pagi hari senilai Rp 990 ribu, kemudian sorenya beli lagi Rp 350 ribu lewat saksi Mazhar Yassir. Solar tersebut perliternya Rp 5.150. Rencannya solar itu akan dijual ke pelaku Koyel (DPO) perliternya Rp 6000. Untuk keuntungan perliter solar jadi Rp 850.(yns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *