Pengembangan Kasus, KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Juarsah sebagai Tersangka

Bupati Muara Enim H. Juarsah

GoSumsel – Dari pengembangan kasus suap fee proyek, yang menyeret Bupati Muaraenim 2018-2019 Ahmad Yani, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Juarsah sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019. Terhadap Juarsah, KPK langsung menahannya.

“Bersamaan dengan dilakukannya Penyidikan sejak tanggal 20 Januari 2021, KPK selanjutnya menetapkan 1 orang tersangka yakni JRH (Juarsah) Bupati Kabupaten Muara Enim (yang merupakan Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020),” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/2) sebagaimana dilansir dari Detik.com

Menurut Karyoto, perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 3 September 2018 dan telah menetapkan 5 orang tersangka. Kelimanya adalah Bupati Muara Enim periode 2018-2019 Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muhtar, Robi Okta Fahlefi selaku swasta, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB, dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi.

“Perkara kelima tersangka tersebut telah disidangkan dan diputus pada tingkat PN Tipikor Palembang dengan putusan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap,” ucap Karyoto.

Untuk kepentingan penyidikan, Juarsah dilakukan penahanan pertama selama 20 hari. Penahanan itu terhitung sejak 15 Februari 2021 hingga 6 Maret 2021 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, Kavling C1.

“Sebagai upaya untuk melakukan mitigasi penyebaran covid-19, di lingkungan Rutan KPK, maka tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1,”tuturnya.(gS1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *